Beberapa hari yang lalu, saya diajak kakak untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) yang rutin diadakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kelas yang diadakan dalam dua sesi ini membahas tentang dasar-dasar investasi dan pemahaman tentang pasar modal Syariah Indonesia. Lebih dari 60% saham yang beredar di BEI termasuk jenis saham syariah dan jumlah investor Indonesia masih tergolong sedikit dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di BEI. Rendahnya investor lokal ini merupakan salah satu alasan kenapa saham perusahaan-perusahaan ternama kebanyakan dibeli oleh investor asing.
Karena kelas ini menggunakan embel-embel Syariah, menurut saya di sesi pertama selain menjelaskan tentang dasar-dasar investasi, kebanyakan digunakan untuk menjawab tanda tanya peserta tentang apakah investasi diperbolehkan dalam syariah Islam dan apa yang membedakannya dengan pasar modal yang non-syariah. Dari beberapa pembicara yang didatangkan, saya paling tertarik dengan sesi pembicara dari MUI. Saya selalu beranggapan bahwa MUI kerjanya hanya ribut sendiri membahas fatwa apa yang harus dikeluarkan selanjutnya dan sesi ini benar-benar mengubah pendapat saya :)) Tidak disangka justru sesi ini menggunakan banyak pendekatan modern dan hubungannya dengan landasan fiqih Islam. Bahkan ternyata ada fatwa tentang berinvestasi yang resmi dikeluarkan MUI.
Sesi kedua sendiri digunakan untuk pembahasan teknis dan mekanisme jual beli saham yang dilakukan di BEI. Dicontohkan juga cara penjualan/pembelian saham lewat platform online trading milik BEI. Khusus untuk yang memang berniat bertransaksi saham syariah, ada batasan dimana kalau kita berniat membeli saham non-syariah maka akan keluar pop-up bahwa saham tersebut tidak bisa dibeli. Pop-up-nya bahkan dilengkapi ayat dan hadits tentang riba! Subhanallah sekali.









